Lompat ke isi utama

Berita

Disdukcapil 50 Kota Pertanyakan Dasar Penetapan Alokasi Kursi DPRD oleh KPU

Disdukcapil 50 Kota Pertanyakan Dasar Penetapan Alokasi Kursi DPRD oleh KPU

Payakumbuh,- Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota melakukan rapat evaluasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 pada Kamis (2/3) di Hotel Mangkuto Payakumbuh.

Rapat tersebut, hadir Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra, Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Refilza, Kesbangpol, TNI/Polri serta sejumlah pengurus partai politik.

Dalam rapat itu juga jelaskan alokasi kursi DPRD dan pembagian daerah pemilihan di Kabupaten Limapuluh Kota. Perolehan kursi DPRD dan Dapil masih sama, tidak ada perubahan. Yakni 35 kursi untuk 5 daerah pemilihan.

Terkait itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Limapuluh Kota mempertanyakan terhadap penggunaan data kependudukan oleh KPU sebagai dasar penetapan aloksi kursi dan daerah pemilihan.

“Kami Disdukcapil terus gencar melakukan pencatatan kependudukan. Baik secara online ataupun dengan jemput bola. Data pada KPU berbeda dengan data yang kami miliki,” ujar Refilza kepada KPU.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu, jumlah penduduk Limapuluh Kota per 31 Desember 2022 menurut Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri sebanyak 392.094 jiwa. Sedangkan, data pada KPU masih 389.387 jiwa.

“Padahal, tiap hari dilakukan pendataan penduduk. Ini harus jelas, data kependudukan mana yang digunakan oleh KPU. Disdukcapil pun terus berusaha dan berupaya untuk pencatatan kependudukan demi mendukung suksesinya Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya lagi.

Sementara Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon mengatakan, dasar data kependudukan oleh KPU yakni dari data Kementerian Dalam Negeri dan sudah diterbitkan Surat Keputusan oleh Bupati Limapuluh Kota. Yaitu data kependudukan pada 2022 lalu yang sudah di SK kan Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo.

“Pendataan kita dari Kementerian Dalam Negeri dan sudah diterbikan SK kependudukan oleh bupati. Ini dasar kita,” katanya

Sedangkan, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra menepis tanggapan dari KPU soal penggunaan data kependudukan. Menurut Bawaslu, tidak perlu dasar data kependudukan yang sudah di SK kan bupati. Tetapi cukup data kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kita terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu termasuk dalam penetapan alokasi kursi dan pembagian daerah pemilihan,” ujarnya lagi. (TIM)