Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
|
Tanjung Pati, Bawaslu Lima Puluh Kota - Bawaslu Lima Puluh Kota laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu dengan tema Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana pada Pemilihan Tahun 2024 tanggal 30-31 Januari 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Santika Bukittinggi ini, menghadirkan Pancawslu Kecamatan Kordiv PPPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kejari Payakumbuh, KPU Lima Puluh Kota serta media.
Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan kedepannya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pelaksanakan pilkada 2024 diatur oleh Undang-Undang dan setiap pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, etik, atau tindak pidana harus direspon sesuai aturan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza