Lompat ke isi utama

Berita

Ini Hasil Pengawasan BAWASLU Kab. 50 Kota Dalam Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilu serentak 2024

Ini Hasil Pengawasan BAWASLU Kab. 50 Kota Dalam Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilu serentak 2024

Tanjung Pati, Bawaslu Lima Puluh Kota, Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Ismet Aljannata,  didampingi Koordinator PHL, Zumaira menyebutkan bahwa Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (DAPIL) di Kabupaten Limapuluh Kota tidak mengalami penambahan atau perobahan dalam Pemilu serentak tahun 2024 nanti, hal tersebut masih sesuai dengan Pileg 2019.

Saat ini alokasi kursi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masih 35 kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang masih berjumlah 389.837 jiwa, alokasi kursi tersebut sesuai dengan rentang jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (20 kursi), 100.001 – 200.000 (25 kursi), 200.001 – 300.000 (30 kursi), 300.001 – 400.000 (35), 400.001 – 500.000 (40),  500.001 – 1.000.000 (45 kursi), 1.000.001 – 3.000.000 (50 kursi) dan 3.000.001 ke atas 55 kursi.

Selain alokasi kursi yang masih sama dengan Pileg 2019 lalu, Daerah Pemilihan (DAPIL) juga tidak mengalami perobahan dalam Pemilu serentak tahun 2024 nanti yakni 5 Daerah Pemilihan atau DAPIL.

” Iya, untuk alokasi kursi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masih sama dengan Pileg 2019 lalu karena jumlah penduduk 389.837 jiwa masih berada dalam rentang 300.001 – 400.000 dengan alokasi kursi 35 kursi,” sebut Ismet.

Ia juga menambahkan, untuk Daerah Pemilihan (DAPIL) di Kabupaten Limapuluh Kota juga masih terdapat 5 DAPIL, yakni DAPIL 1 dengan Alokasi 8 Kursi (Kecamatan Payakumbuh dan Harau), DAPIL 2 dengan Alokasi Kursi 5 kursi (Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX), DAPIL 3 dengan Alokasi Kursi 8 (Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari), DAPIL 4 dengan Alokasi 9 kursi (Kecamatan Guguak, Mungka dan Kecamatan Akabiluru) serta DAPIL 5 atau terakhir dengan Alokasi 5 kursi yang meliputi Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunung Omeh dan Kecamatan Bukik Barisan.

Sebelumnya jelang Penetapan Alokasi Kursi dan DAPIL Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota mengajukan dua rancangan, yakni DAPIL yang dipakai pada 2014 dan 2019, dimana rancangan 2014 Kecamatan Harau, Guguk dan Mungka digabung jadi satu DAPIL, sementara jika memakai rancangan 2019, Kecamatan Payakumbuh satu DAPIL dengan Kecamatan Harau.

” Untuk rancangan DAPIL pada Pemilu serentak tahun 2024 ada dua yang diajukan yakni memakai rancangan yang dipakai pada 2014 dan dipakai pada 2019, namun saat uji publik ada  usulan dari Pimpinan Partai Politik agar Kecamatan Harau bisa berdiri sendiri (DAPIL sendiri) namun karena hanya 1 peserta yang mengajukan sehingga dimentahkan oleh peserta lain.” Ucapnya.

Sementara terkait hasil pengawasan BAWASLU terhadap Alokasi Kursi dan Penetapan DAPIL Pemilu 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota, BAWASLU tidak menemukan adanya pelanggaran oleh KPU, namun BAWASLU menyampaikan beberapa saran, yakni minimnya sosialisasi terkait Rancangan DAPIL yang dibuat dan uji publik yang digelar diharapkan tidak hanya satu kali.

” Hasil pengawasan kita terhadap Alokasi Kursi dan Penetapan DAPIL Pemilu 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh KPU, namun ada beberapa catatan yang kita sampaikan, yakni minimnya sosialisasi terkait Rancangan DAPIL yang dibuat dan uji publik yang digelar diharapkan tidak hanya satu kali. ” Tutup mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu. (Edw).

Source