KABUPATEN LIMA PULUH KOTA MILIKI 2 (DUA) BACALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DARI JALUR PERSEORANGAN
|
Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota lakukan Pengawasan Langsung Pengajuan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan di KPU Lima Puluh Kota. (8-12/5) pengawasan dilakukan dalam bentuk koordinasi serta pengawasan melekat.
Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota dilaksanakan dari tanggal 8-12 Mei 2024.
Berdasarkan hasil Pengawasan, ada 2 (dua) Pasang Bacalon Perseorangan yang telah melakukan pendaftaran dan KPU Lima Puluh Kota menyatakan bahwa kedua Pasang Bacalon tersebut Memenuhi Syarat untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun kedua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut:
H. Ferizal Ridwan, S.Sos dan Letkol (Purn) Drs. H. Dedi Henidal , MM
Desembri, SH, MA dan Wardi, S.Pd, M.Pd, Dt. Parpatiah Nan Sabatang
Sebelumnya KPU telah menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 24.829 dukungan dengan sebaran dukungan di lebih 6 (enam) Kecamatan dari 13 (tiga belas) Kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza