Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Persyaratan Bacalon Autentik

Anngota Bawaslu Lima Puluh Kota Kordiv PPPS konsultasi ke Kemenkumham terkait kewarganegaraan Bapaslon

Anngota Bawaslu Lima Puluh Kota Kordiv PPPS konsultasi ke Kemenkumham terkait kewarganegaraan Bapaslon

Tanjung, Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lima Puluh Kota melakukan pengawasan langsung verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Liaison Officer (LO) dari setiap Bakal Calon khusunya ijazah. Sejak tanggal 5 hingga 13 September 2024 dilakukan pengawasan ke berbagai institusi pendidikan dari para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan “Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaranpersyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang”

Anngota Bawaslu Lima Puluh Kota Kordiv PPPS konsultasi ke Kemenkumham terkait kewarganegaraan Bapaslon

Dalam hal ini, Bawaslu Lima Puluh Kota laksanakan pengawasan di beberapa tempat, yaitu: Pengadilan Negeri Kabupaten Siak Riau, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Pangkalan Kerinci Riau, Dirjen Administrasi Kementrian Hukan dan HAM Republik Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota telah mengumumkan empat bapaslon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi di Pemilihan 2024 Kabupaten Lima Puluh Kota setelah tahapan penutupan pendaftaran pada Kamis (29/08).

Penulis dan Foto: Rahmat Fajri 

Editor: Eliza