Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi dan Monitoring Produk Hukum, Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota

Supervisi dan Monitoring Produk Hukum, Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota

Tanjung Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota- Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, SH, MH beserta staf mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka Supervisi dan Monitoring Produk Hukum. Ada beberapa hal yang menjadi indikator penting yang tertuang di dalam AKP Supervisi dan Monitoring Produk Hukum diantaranya Putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Putusan penyelesaian sengketa, Surat Keputusan, Surat Edaran/Surat Himbauan, Nota kesepahaman (MoU) beserta kendala dan tindaklanjut, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kajian Hukum, Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten/Kota dan mengupload produk hukum di JDIH.

Dalam Supervisi dan Monitoring Produk Hukum tersebut Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zumaira, S.H.I, MH dan Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Ismet Aljannata, S.Fil.I didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabuaten Lima Puluh Kota Mellia Rahmi, S.IP menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dalam non tahapan telah mengeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan terkait dengan Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dan PPID. Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota juga telah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PGRI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Politeknik Negeri Payakumbuh.

Ismet Aljannata menyampaikan, untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Politeknik Negeri Payakumbuh, telah kami lakukan tindaklanjutnya melalui kegiatan web binner secara daring BEM dan Mahasiswa Politeknik Negeri Payakumbuh bersama Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Tema Pendidikan Demokrasi/Kepemiluan.

“Supervisi dan Monitoring Produk Hukum bertujuan memastikan produk-produk hukum yang telah dibuat terdokumentasi dengan baik. Tentunya memasuki Tahapan Pemilu 2024, akan lebih banyak dokumen yang harus didokumentasikan. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tertib hukum merupakan kewajiban kita. Produk-produk Hukum yang telah dibuat diupload kedalam JDIH Bawaslu oleh pengelola sebagai sumber informasi produk hukum khususnya produk hukum kepemiluan” ungkap Nurhaida Yetti, SH, MH dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring Produk Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (7/6/2022).

Ditulis oleh Ihsanul Huda,  Rabu, 8 Juni 2022 - Editor: Andi Markoni