Lompat ke isi utama

Berita

Beri Penguatan Kapasitas, Bawaslu 50 Kota Minta Panwascam Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Beri Penguatan Kapasitas, Bawaslu 50 Kota Minta Panwascam Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Bukittinggi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, meminta kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Limapuluh Kota terus melakukan evaluasi, terkait kerja-kerja pengawasan terutama dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, ketika membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Limapuluh Kota di aula Hotel Rocky, Kota Bukittinggi, Kamis (9/3).

“Mari kita pastikan dan evaluasi lagi kegiatan pengawasan yang sedang berlangsung yakni tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, terutama kepada semua jajaran Panwas Nagari (PKD) di masing-masing kecamatan,” sebut Yoriza Asra dalam sambutannya.

Yoriza Asra dalam kesempatan itu juga meminta seluruh penyelenggara adhoc baik di tingkat kecamatan dan nagari, dapat selalu membangun koordinasi yang baik dengan pihak terkait, terutama dengan penyelenggara teknis, baik dengan PPK serta PPS.

Begitu pula terhadap temuan masalah atau kesalahan prosedur dalam kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), ia meminta agar jajaran Panwascam dapat menyampaikan saran perbaikan kepada penyelenggara teknis di tingkat kecamatan.

“Karena hasil kegiatan pengawasan kita, tentunya harus terdokumentasi secara administrasi sesuai mekanisme dan dasar aturan yang ada. Disamping itu mari kita kembali memahami kewenangan dan tupoksi yang melekat kepada kita secara aturan perundang-undangan,” jelas Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu tersebut.

Menurutnya, hasil pengawasan seluruh jajaran Panwascam dan PKD di lapangan terhadap kegiatan Coklit, setidaknya akan lebih mengakurasi data pemilih yang akan dipakai pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam kesempatan itu, Yoriza Asra, juga mewanti-wanti agar seluruh jajaran pengawas di kecamatan dan nagari dapat lebih meningkatkan serta menguasai seluruh regulasi aturan kepemiluan, baik aturan teknis, aturan pengawasan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain Yoriza Asra, turut hadir dalam kegiatan Bimtek Pengawasan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Zumaira, PLT Kepala Sekretariat Bawaslu, Mellia Rahmi dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin.

Usai pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kordiv P3S, Zumaira. Dia memberi materi tentang tata-cara dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Dalam penyampaiannya, Zumaira, lebih banyak menjelaskan tentang pengenalan serta bagaimana mekanisme dan proses menindaklanjuti hasil temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam sesi tersebut para peserta bimtek bersemangat mengikuti diskusi. (akg)