LENGKAPI DATA PENANGANAN PELANGGARAN-BAWASLU LIMA PULUH KOTA IKUTI EVALUASI DATA PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
|
BUKITTINGGI, BAWASLU LIMA PULUH KOTA- Bawaslu Lima Puluh Kota ikuti kegiatan Evaluasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Hotel Santika Bukittinggi tanggal 29-30 April 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya mengatakan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Sumatera Barat dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan harus menyimpan data tersebut di tingkat Kabupaten. meskipun setiap data yang ada disimpan oleh staf sekretariat, setiap data penanganan pelanggaran yang ada tidak boleh luput dari pengarahan Kordiv khususnya terkait kelengkapan data tersebut.
'Sesuai instruksi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia melengkapi data penanganan pelanggaran yang dilakukan hingga tingkat Panwaslu Kecamatan. Meskipun data ini berada di jajaran staf, namun tidak boleh luput dari pengarahan dan bimbingan koordinator divisinya. Kewajiban seluruh jajaran untuk memahami mekanisme penanganan pelanggaran', ungkap Vifner.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lima Puluh Kota Ismet Aljannata, Kepala Sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota Mellia Rahmi dan dua orang staf penanganan pelanggaran Bawaslu Lima Puluh Kota.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza