Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 telah berakhir dan dilaksanakan rapat pleno penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) pada tanggal 10 Agustus 2024 oleh KPU kabupaten Lima Puluh Kota. Selama tahapan berlangsung, Bawaslu kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan pengawasan melekat, uji petik dan patroli kawal hak pilih.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tugas dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Bawaslu Lima Puluh Kota memastikan hak pilih warga negara terakomodir dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra menyatakan, terdapat 1142 pantarlih telah melakukan coklit di Lima Puluh Kota yang tersebar dari 79 nagari dan 13 kecamatan. Berdasarkan pengawasan jajaran terdapat 18 saran perbaikan secara tertulis dan saran perbaikan langsung (lisan) yang telah ditindaklanjuti jajaran KPU.
Adapun fokus utama dalam pengawasan coklit yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota meliputi Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
Selain itu, fokus pengawasan juga terhadap Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan coklit, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan secara langsung maupun tertulis dari pengawas pemilu.
Berdasarkan hasil pengawasan coklit yang dilaksanakan terdapat 7.095 KK dicoklit dengan pengawasan melekat, terdapat 10.469 KK dicoklit dengan uji petik, terdapat 134 pemilih meninggal, terdapat 1 pemilih dari TNI, terdapat 1 pemilih dari Polri, terdapat 25 pemilih pindah domisili (keluar), terdapat 114 pemilih disabilitas, terdapat 53 pemilih sudah berusia 17 tahun, dan terdapat 2 pemilih alih status TNI ke sipil.
Selain itu, masih ditemukan beberapa permasalahan diantaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung (perantau), pemilih sudah berumur 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, pemilih sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya, pemilih tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih.
Ditambahkannya juga, ditemukan pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, dan pemilih yang beralih status TNI/Polri ke masyarakat sipil.
Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Lima Puluh Kota berkomitmen memastikan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih berlangsung sesuai ketentuan peraturan. Selain itu, mengupayakan pencegahan pada setiap pengawasan yang dilaksanakan.
“Kami berkomitmen memastikan tahapan sesuai aturan. Dalam pengawasan kami mengedepankan pencegahan dalam pengawasan. Sehingga dapat memitigasi pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2024”, ujarnya