Bawaslu Lima Puluh Kota Ikuti Rapat Pra-Evaluasi Pelaksanaan P2P Sumatera Barat Tahun 2026
|
Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Pra-Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif (P2P) di Sumatera Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring, Kamis (20/8).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubag dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan evaluasi P2P berdasarkan berbagai aktivitas yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, menyampaikan bahwa kegiatan pra-evaluasi menjadi tahapan penting dalam mempersiapkan pelaksanaan evaluasi P2P mendatang. Berbagai catatan dan pengalaman yang diperoleh Bawaslu Kabupaten/Kota dari pelaksanaan kegiatan P2P sebelumnya akan menjadi bahan evaluasi bersama.
“Acara ini merupakan persiapan untuk evaluasi P2P yang akan datang. Berdasarkan aktivitas P2P yang sudah kita lakukan sebelumnya, bahan dan catatan dari Bawaslu Kabupaten/Kota akan menjadi bahan evaluasi bagi kita bersama,” ujar Fadhlul.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan pra-evaluasi terdapat sejumlah instrumen yang berkaitan dengan aktivitas P2P. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta mengisi instrumen tersebut sesuai dengan arahan pimpinan masing-masing.
Fadhlul berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengikuti kegiatan dengan serius serta memberikan arahan secara maksimal dalam proses pengisian instrumen evaluasi.
Dalam kegiatan tersebut, Fadil, staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, juga menyampaikan pentingnya membentuk komunitas yang beranggotakan alumni P2P dari berbagai tahun pelaksanaan. Pembentukan komunitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan gerakan pengawasan partisipatif di Sumatera Barat.
Selanjutnya, penyampaian tata cara pengisian instrumen sebagai bahan evaluasi P2P Tahun 2026 disampaikan oleh Dwi Utari Sumardi, staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Peserta diberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian instrumen agar data dan informasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi yang sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di masing-masing Kabupaten/Kota.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan evaluasi dan penarikan data partisipasi masyarakat (parmas) Tahun 2026 yang telah diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Evaluasi tersebut disampaikan oleh Fadil dan dilengkapi dengan sesi diskusi serta tanya jawab bersama peserta.
Penulis : Ridho
Editor : Allye