Perkuat Pemahaman Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Lima Puluh Kota Bahas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023
|
Tanjung Pati — Dalam rangka memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terkait pengawasan partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan rapat di kantor dengan membahas Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Senin (10/12).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Dapit Alexander, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ismet Aljannata.
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dapit Alexander, menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu tugas Bawaslu yang dilaksanakan secara berjenjang. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dari jajaran sekretariat agar pelaksanaan pengawasan partisipatif dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Prima S. Sinaga, menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 mengatur pelaksanaan pengawasan partisipatif, termasuk kewajiban melakukan penilaian atau evaluasi secara berkala. Ia menyampaikan bahwa evaluasi dilaksanakan paling sedikit dua kali dalam setahun oleh Bawaslu RI, empat kali dalam setahun oleh Bawaslu Provinsi, dan setiap bulan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pada sesi diskusi dan penutupan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan upaya Bawaslu untuk membangun kesadaran masyarakat agar bersedia terlibat secara sukarela dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.
Ia berharap, melalui pengawasan partisipatif, masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas demokrasi serta mendorong terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis : Imran
Editor : Allye