Lompat ke isi utama

Berita

SIPERDIK Menjadi Inovasi Andalan Bawaslu Lima Puluh Kota pada Presentasi KIP Tahun 2026

Pimpinan Bawaslu Lima Puluh Kota saat mengikuti tahapan Presentasi Badan Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat, Rabu 14 Oktober 2026 di gedung BRMP Sumatera Barat.

Pimpinan Bawaslu Lima Puluh Kota saat mengikuti tahapan Presentasi Badan Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat, Rabu 14 Oktober 2026 di gedung BRMP Sumatera Barat.

Bawaslu Lima Puluh Kota - Sebagai tindak lanjut dari selesainya tahapan verifikasi kuisioner tahap II dalam proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat, Bawaslu Lima Puluh ikuti tahapan Presentasi Badan Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat, Rabu 14 Oktober 2026 di gedung BRMP Sumatera Barat.

Kegiatan diikuti oleh Yoriza Asra (Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota ), Dapit Alexsander (Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas ) dan Eliza (Kasubag Pengawasan dan Humas) serta staf pelayanan PPID Bawaslu Lima Puluh Kota. 


Tahapan ini menjadi kesempatan bagi Bawaslu Lima Puluh Kota untuk menyampaikan komitmen, program dan inovasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dihadapan para panelis dari Komisi Informasi Sumbar.

Dalam penyampaian presentasi, Yoriza Asra menyatakan komitmen penuh pimpinan Bawaslu Lima Puluh Kota dalam mendukung keterbukaan informasi ini. Hal ini dinyatakan dengan telah dibentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik dengan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota dan memastikan seluruh dokumen dan informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu Lima Puluh Kota dan tersedia sebagai informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diperbarui setiap 6 (enam) bulan sekali. Selain itu komitmen ini juga dibuktikan dengan anggaran serta  penyediaan sarana dan prasarana PPID termasuk sarana dan prasarana untuk disabilitas.

Pada presentasi tahun 2026 ini, selain Pojok Bawaslu yang sudah ada sejak tahun 2025 lalu, Yoriza Asra menyampaikan inovasi andalan Bawaslu Lima Puluh Kota tahun 2026 ini adalah adanya Aplikasi SIPERDIK (Sistem Informasi Pengelolaan dan Penyediaan Dokumen Informasi Publik) di PPID Bawaslu Lima Puluh Kota. 

Melalui SIPERDIK ini seluruh dokumen informasi publik yang dikuasai oleh Bawaslu Lima Puluh Kota sudah terkumpul di petugas PPID dan disinilah nantinya petugas PPID memilah dan menyusun untuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang diperbarui setiap 6 bulan sekali. 

Yoriza menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen informasi publik merupakan pengumpulan dan penyediaan seluruh dokumen informasi publik serta pelayanan merupakan membuka ruang akses kepada publik akan informasi yang dibutuhkan.


“Jika pelayanan informasi  itu adalah puncak dari Keterbukaan Informasi, maka pengelolaan informasi ini adalah anak tangga untuk mencapainya” ujar Yoriza.

Dengan mengikuti tahapan presentasi badan publik ini, Bawaslu Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sebagai upaya mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang profesional, transparan dan akuntabel.
 

Peserta kegiatan

Penulis dan Editor : Allye