Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Bangun Sinergi Pengawasan Partisipatif dengan SMA Negeri 1 Guguak

Dapit Alexsander, Koordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang didampingi oleh Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza saat menyerahkan dokumen (PKS) Perjanjian Kerja Sama kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Kecamatan Guguak, Lisa Lizwardi, Senin (28/9).

Dapit Alexsander, Koordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang didampingi oleh Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza saat menyerahkan dokumen (PKS) Perjanjian Kerja Sama kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Kecamatan Guguak, Lisa Lizwardi, Senin (28/9).

Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMA Negeri 1 Kecamatan Guguak, Senin (28/9). Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat literasi kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif.

Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Dapit Alexsander, Kasubbag Pengawasan dan Humas Eliza, jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Guguak Lisa Lizwardi bersama jajaran guru.

Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Guguak Lisa Lizwardi menyambut baik kedatangan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelaksanaan kerja sama tersebut. Menurutnya, kehadiran Bawaslu memberikan kesempatan bagi pihak sekolah dan siswa untuk memperoleh pemahaman lebih mengenai kepemiluan, khususnya bagi siswa yang nantinya akan menjadi pemilih pemula.

"Kami menyambut baik kedatangan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota karena dapat memberikan literasi kepemiluan kepada kami dan kepada siswa yang nantinya akan menjadi pemilih pemula," ujar Lisa.

Sementara itu, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Dapit Alexsander menyampaikan harapannya agar calon pemilih pemula dapat mengambil peran sebagai pengawas partisipatif pada pelaksanaan Pemilu mendatang.

Dapit menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat, khususnya pemilih pemula, merupakan salah satu unsur penting dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Untuk itu, para siswa tidak hanya didorong untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap proses penyelenggaraan Pemilu.

"Pemilih pemula tidak hanya harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga perlu memiliki kepedulian terhadap proses penyelenggaraan Pemilu," ujar Dapit.

Selain itu, Dapit menjelaskan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat membantu menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan berintegritas.

Ia menilai pemilih pemula memiliki posisi strategis dalam mendorong tumbuhnya budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat. Dengan pemahaman kepemiluan yang baik, generasi muda diharapkan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang aktif dalam mengawasi proses demokrasi.

"Pemilih pemula memiliki posisi strategis dalam mendorong terciptanya budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat. Karena itu, mari bersama-sama meningkatkan pengetahuan kepemiluan dan mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif," tutup Dapit.

Penulis  : Ridho
Editor    : Allye