Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota dan SMA Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh Sepakati Perjanjian Kerja Sama tentang Pendidikan Pemilih Pemula

Dapit Alexsander, Koordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang didampingi oleh Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza saat menyerahkan dokumen (PKS) Perjanjian Kerja Sama kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Kecamatan Payakumbuh, Dewi Putri, Senin (28/9).

Dapit Alexsander, Koordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang didampingi oleh Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza saat menyerahkan dokumen (PKS) Perjanjian Kerja Sama kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Kecamatan Payakumbuh, Dewi Putri, Senin (28/9).

Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMA Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh, Senin (28/9). Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam membangun pendidikan kepemiluan dan mendorong keterlibatan pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif.

Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Dapit Alexsander, Kasubbag Pengawasan dan Humas Eliza, jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh Dewi Putri bersama jajaran guru.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh Dewi Putri menyambut baik kedatangan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak sekolah. Ia menyampaikan bahwa setelah penandatanganan PKS, pihak sekolah akan mengatur jadwal pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada siswa.

"Setelah kegiatan penandatanganan PKS ini, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota kepada siswa akan kami atur jadwalnya sebaik mungkin," ujar Dewi.

Sementara itu, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Dapit Alexsander menjelaskan sejarah terbentuknya Bawaslu serta tugas dan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dapit juga menyampaikan pentingnya keterlibatan generasi muda, khususnya calon pemilih pemula, dalam proses demokrasi. Menurutnya, siswa tidak hanya perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga dapat mengambil peran dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu melalui pengawasan partisipatif.

Ia berharap para calon pemilih pemula di SMA Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh dapat menjadi bagian dari masyarakat yang turut mengawasi proses kepemiluan pada pelaksanaan Pemilu mendatang. Dengan pengetahuan kepemiluan yang baik, siswa diharapkan mampu mengenali potensi pelanggaran dan menyampaikan informasi kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran.

"Kami berharap calon pemilih pemula ini nantinya dapat menjadi pengawas partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu mendatang. Untuk itu, pengetahuan dan pemahaman tentang kepemiluan perlu ditingkatkan sejak dini," ujar Dapit.

Dapit juga berharap kegiatan sosialisasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif di SMA Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh dapat segera dilaksanakan. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota masih menunggu informasi dan penjadwalan dari pihak sekolah.

"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana secepatnya. Untuk jadwalnya, kami menunggu informasi dari pihak sekolah," tutup Dapit.

Penulis : Ridho
Editor   : Allye