Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Ikuti Sosialisasi Uji Petik DPB untuk Perkuat Pemetaan Potensi Kerawanan Pemilu

Staff Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota saat mengikuti Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Jumat (18/9).

Staff Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota saat mengikuti Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Jumat (18/9).

Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Jumat (18/9).

Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas Bawaslu dalam melakukan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran Bawaslu memperoleh penguatan pemahaman mengenai pelaksanaan uji petik DPB sebagai salah satu bagian dari proses pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan tersebut melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Dapit Alexsander, Kasubbag Pengawasan dan Humas, Eliza, serta dua orang staf pengawasan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik memiliki peran penting dalam memastikan proses pendataan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy Maryuna Siagian, memberikan paparan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan Bawaslu yang harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dan instrumen pengawasan yang telah ditetapkan.

Dalam paparannya, Roy juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan untuk melihat persoalan yang telah terjadi, tetapi juga perlu mengidentifikasi faktor-faktor yang berkembang dan berpotensi menjadi risiko. Hal tersebut berkaitan dengan pengembangan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang perlu dilakukan secara sistematis berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.

Menurutnya, setiap informasi yang diamati, dicatat, dan dikumpulkan dalam proses pengawasan perlu dikelola dengan baik sehingga dapat memiliki keterkaitan dengan pemetaan kerawanan Pemilu. Data hasil pengawasan tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam melihat potensi persoalan dan penyebab kerawanan yang dapat berkembang pada tahapan Pemilu berikutnya.

Sementara itu, Prof. Adytia Perdana menyampaikan pentingnya memastikan kesesuaian antara data pemilih berkelanjutan dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, pelaksanaan uji petik perlu dilakukan secara cermat agar jajaran pengawas memperoleh gambaran yang sebenarnya mengenai kondisi data pemilih yang menjadi objek pengawasan.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil IKP Pemilu 2024 belum sepenuhnya menggambarkan berbagai persoalan yang dapat diproyeksikan untuk melihat penyebab kerawanan pada Pemilu berikutnya. Oleh karena itu, terdapat agenda penyusunan IKP untuk Pemilu 2029 dengan pengembangan indikator yang lebih relevan terhadap kondisi dan kebutuhan pengawasan.

“Data 2024 banyak yang tidak valid dan tidak sinkron. Dari 61 indikator, hanya 15 indikator yang digunakan,” ujarnya dalam pemaparan.

Selanjutnya, narasumber Johan Wahyu menjelaskan bahwa pelaksanaan uji petik perlu memperhatikan ketentuan serta surat edaran yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Ia menekankan bahwa kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses uji petik.


Pada sesi berikutnya, narasumber Afri Madonna menjelaskan tata cara pengisian kuesioner uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pengisian kuesioner menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan uji petik karena berfungsi sebagai instrumen untuk mencatat hasil pengecekan serta informasi yang diperoleh selama proses pengawasan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pengawasan Bawaslu dalam melakukan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan data pemilih, sebagai bahan dalam menghadapi tahapan Pemilu selanjutnya.
 

Peserta kegiatan

Penulis  : Ridho
Editor    : Allye