Dapit Alexsander : Bawaslu Miliki Tiga Kewenangan, Mencegah, Mengawasi, dan Menindak
|
Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus sosialisasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula di SMA Negeri 2 Kecamatan Harau, Senin (21/9).
Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Dapit Alexsander, Kasubbag Pengawasan dan Humas Eliza, jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Kepala SMA Negeri 2 Kecamatan Harau Armefi Gustati bersama jajaran guru dan siswa kelas XI.
Dalam sambutannya, Kepala SMA Negeri 2 Kecamatan Harau Armefi Gustati menyampaikan bahwa siswa kelas XI merupakan calon pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029.
“Kehadiran Bawaslu memberikan pemahaman dan ilmu kepada kita tentang kepemiluan. Untuk itu, mari kita ikuti dan dengarkan dengan sebaik-baiknya sosialisasi yang diberikan,” ujarnya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen PKS antara Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan SMA Negeri 2 Kecamatan Harau. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi kepemiluan serta mendorong keterlibatan pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif.
Kasubbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Eliza dalam penyampaian pembukaan kegiatan sosialisasi menjelaskan perbedaan tugas antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu. KPU memiliki tugas menyelenggarakan tahapan pemilu, sedangkan Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan setiap tahapan tersebut.
Eliza juga mengajak para siswa untuk meningkatkan literasi kepemiluan agar memiliki pemahaman yang baik sebelum menggunakan hak pilih.
“Untuk itu, mari kita tingkatkan literasi kepemiluan sehingga kita dapat menentukan pilihan sesuai dengan keinginan dan memilih pemimpin yang mengutamakan kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Dapit Alexsander menjelaskan sejarah terbentuknya Bawaslu serta tugas dan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.
Dapit menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki tiga kewenangan utama dalam menjalankan tugas pengawasan, yaitu mencegah, mengawasi, dan menindak. Ketiga kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Dapit mengajak para siswa untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu tidak hanya diwujudkan dengan menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga melalui kepedulian terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
“Pengawasan partisipatif tidak hanya sebatas memilih atau mencoblos di TPS, tetapi juga bagaimana kita ikut memantau, mengawasi, mencegah, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu,” jelas Dapit.
Ia mendorong para pemilih pemula agar tidak bersikap apatis terhadap proses pemilu. Siswa dapat mengambil peran dengan meningkatkan pengetahuan kepemiluan serta menyampaikan informasi kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Untuk menciptakan suasana sosialisasi yang interaktif, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kuis yang dipandu Eliza. Sejumlah pertanyaan diberikan kepada siswa berkaitan dengan materi kepemiluan dan pengawasan partisipatif yang telah disampaikan. Siswa yang mampu menjawab dengan benar mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan pemahaman mereka terhadap materi.
Penulis : Ridho
Editor : Allye