Lompat ke isi utama

Berita

Dapit Alexsander Ajak Pelajar Melek Politik dan Pemilu

Dapit Alexsander selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota saat menyerahkan berkas Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota, Fita Fatimah, (31/8).

Dapit Alexsander selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota saat menyerahkan berkas Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota, Fita Fatimah, (31/8).

Tanjung Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMA Negeri 1 Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota , di lapangan upacara  sma n 1 situjuah limo nagari, Senin (31/8).

Sebagai pimbana upacara Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dapit  Alexsander menyampaikan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada seluruh siswa SMA N 1 situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota

Kedatangan jajaran Bawaslu disambut langsung Kepala SMA Negeri 1 Situjuah Limo Nagari, Fita Fatimah, beserta jajaran guru. Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Kasubbag Pengawasan dan Humas Eliza, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam amanatnya, Dapit menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu sekaligus menjaga kualitas demokrasi.

Dapit mengajak para siswa, yang akan menjadi pemilih pemula, untuk mulai memahami proses demokrasi dan kepemiluan. Menurutnya, pemahaman politik dan pemilu penting dimiliki sejak dini agar generasi muda mampu menjadi pemilih yang cerdas serta turut melakukan pengawasan partisipatif secara bertanggung jawab pada Pemilu 2029 mendatang.

“Kita semua harus melek politik dan pemilu, karena setiap keputusan atau kebijakan yang diambil itu berasal dari politik dan pemilu. Oleh karena itu, generasi muda harus memahami proses demokrasi dan menggunakan hak pilihnya secara cerdas serta ikut mengawasi pelaksanaan pemilu,” ujar Dapit.

Ia menekankan, partisipasi aktif masyarakat, terutama pemilih pemula, menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Untuk itu, para siswa didorong tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Dapit menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemilih pemula dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong terciptanya budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dapit juga mengimbau siswa yang telah memenuhi persyaratan usia sebagai pemilih namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk segera melakukan perekaman dan mengurus administrasi kependudukan. Hal tersebut penting agar hak konstitusional mereka sebagai warga negara dapat digunakan pada pemilu mendatang.

Usai pelaksanaan sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan SMA Negeri 1 Situjuah Limo Nagari.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan demokrasi dan meningkatkan literasi kepemiluan di lingkungan pendidikan. Selain itu, PKS ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya pengawasan partisipatif di kalangan pelajar sebagai calon pemilih pemula, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi yang berintegritas.

Penulis : Ridho
Editor   : Allye