Ketua Bawaslu Sumbar Tekankan Keberlanjutan Pendidikan Politik Pasca Pelaksanaan P2P
|
Tanjung Pati – Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring pada 29 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pejabat struktural, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan program P2P Tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut agar program pendidikan politik kepada masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, dalam penyampaian laporan kegiatan menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan P2P Tahun 2026 telah dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat. Pelaksanaan P2P diawali di Kabupaten Pesisir Selatan dan ditutup di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Fadhlul Hanif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan P2P Tahun 2026. Secara keseluruhan, pelaksanaan P2P telah memenuhi target yang ditetapkan, termasuk target minimal 20 peserta pada setiap kegiatan.
“Secara keseluruhan sudah memenuhi target dengan minimal 20 orang sudah tercapai,” ujar Fadhlul Hanif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, dalam pembukaan serta arahannya menyampaikan bahwa P2P merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan visi dan misi Bawaslu, khususnya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Menurut Alni, pelaksanaan P2P Tahun 2026 telah dapat diselesaikan dengan baik dengan melibatkan berbagai pihak dan menghadirkan pejabat maupun unsur masyarakat di daerah. Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat tantangan yang berbeda di setiap daerah, seluruh jajaran tetap menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam menyukseskan program tersebut.
“Ini menandakan kegiatan ini mempunyai komitmen dan tanggung jawab besar terhadap kegiatan ini sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkap Alni.
Lebih lanjut, Alni menekankan agar kegiatan P2P tidak berhenti setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Berbagai momentum, program, materi, serta panduan yang telah diberikan kepada peserta perlu ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan yang dapat memperkuat hubungan antara Bawaslu dengan peserta P2P.
Salah satu bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah mendorong peserta P2P untuk membentuk komunitas tertentu serta mengembangkan pengetahuan mereka mengenai perkembangan pendidikan politik. Pemanfaatan media sosial juga dinilai penting sebagai sarana untuk menjaga komunikasi sekaligus menyebarluaskan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat secara lebih luas.
Ia berharap peserta yang telah mengikuti P2P dapat menjadi bagian dari jejaring pendidikan politik Bawaslu di daerah. Dengan demikian, hubungan yang telah terbangun selama kegiatan dapat terus dikembangkan melalui komunikasi, kolaborasi, dan berbagai kegiatan lanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pelaksanaan pendidikan politik ke depan adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan kepemiluan, termasuk politik uang.
Khadafi menegaskan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan P2P sebagai bahan untuk menentukan strategi yang lebih efektif pada tahun berikutnya. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga membuka ruang bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan masukan mengenai hal-hal yang dapat dikembangkan dalam pelaksanaan P2P Tahun 2027.
“Kami di Bawaslu Provinsi Sumbar sangat akan mendengarkan masukan apa yang paling mungkin kita lakukan di pelaksanaan P2P tahun 2027,” ujarnya.
Selanjutnya, penyampaian mengenai komponen rekapitulasi evaluasi pelaksanaan P2P disampaikan oleh Fadil, staf sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Materi tersebut membahas sejumlah komponen yang perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan P2P Tahun 2026.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pengalaman, kendala, serta masukan terkait pelaksanaan P2P di masing-masing daerah.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan P2P tidak hanya dipandang sebagai kegiatan yang selesai setelah pelaksanaan, tetapi dapat menjadi awal dari terbentuknya jejaring masyarakat yang aktif dalam pendidikan politik. Keberlanjutan komunikasi dengan peserta, penguatan komunitas, serta pemanfaatan media sosial diharapkan mampu memperluas jangkauan pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Penulis : Ridho
Editor : Allye