Lompat ke isi utama

Berita

Khadafi Tekankan Pemahaman Indikator Capaian dalam Pelaporan Pengawasan Partisipatif

Muhammad Khadafi, Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat memberikan arahan di kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026 kepada Bawaslu Kab/Kota Se-Sumatera Barat, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring, Rabu (7/10).

Muhammad Khadafi, Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat memberikan arahan di kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026 kepada Bawaslu Kab/Kota Se-Sumatera Barat, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring, Rabu (7/10).

Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring, Rabu (7/10).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Kepala Subbagian Pengawasan, serta staf pengawasan yang membidangi Parmas dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota memahami indikator capaian serta mekanisme pelaporan pengawasan partisipatif pada Triwulan III Tahun 2026.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman secara detail terhadap indikator capaian terbaru yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar setiap jajaran dapat menyusun laporan pengembangan pengawasan partisipatif secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

“Indikator capaian terbaru ini perlu dipahami secara detail oleh seluruh jajaran di kabupaten/kota agar pelaporan yang disusun sesuai dengan permintaan Bawaslu RI,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, menyampaikan pentingnya ketertiban dalam administrasi pelaporan. Menurutnya, setiap data hasil kegiatan pengawasan partisipatif yang diperoleh dari lapangan harus terdokumentasi secara rapi, valid, dan akuntabel.

Selanjutnya, materi mengenai Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026 disampaikan oleh Fadil, staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Materi tersebut membahas indikator capaian serta tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pengembangan pengawasan partisipatif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang berkaitan dengan penerapan indikator capaian serta teknis pelaporan pengawasan partisipatif di masing-masing kabupaten/kota.
 

Peserta kegiatan

Penulis  : Ridho
Editor    : Allye